Polisi Dilarang Tilang Manual, Utamakan Edukasi ke Masyarakat Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan. ntmcpolri.info Terbit : Oktober 23, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Polri JAKARTA – Korlantas Polri akan menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan tilang manual. Tindakan ini dilakukan dalam operasi simpatik yang akan digelar beberapa bulan kedepan. “Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru), penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti,” terang Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan dikutip laman tribrata, Minggu (22/10/22). Brigjen. Pol. Aan mengatakan, penindakan terhadap pelanggar akan diganti dengan teguran, edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti aturan keselamatan berkendara. “Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” katanya. Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual. “Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli, berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Sekarang Membuat SIM Wajib Memiliki Sertifikat Mengemudi Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kaur Meningkat Viral Ibu Kasih Kopi Sachet, Ini Tanggapan Kapolri Biaya Pembuatan SIM C Tak Berubah Meski Berbeda Golongan SIM C 1 dan C 2 Segera Berlaku, Apa Bedanya? Sekarang Membuat SIM Wajib Memiliki Sertifikat Mengemudi Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kaur Meningkat Viral Ibu Kasih Kopi Sachet, Ini Tanggapan Kapolri Biaya Pembuatan SIM C Tak Berubah Meski Berbeda Golongan SIM C 1 dan C 2 Segera Berlaku, Apa Bedanya?