Logo

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Pers rilis di Mapolres Kota Bengkulu

Pers rilis di Mapolres Kota Bengkulu

KOTA BENGKULU – Kinerja Kepolisian Sektor Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu patut diacungi jempol, Pasalnya jaringan curanmor antar provinsi berhasil diungkap.

Kali ini, Polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yakni Ro dan Za. Keduanya merupakan jaringan curanmor Lubuk Linggau Sumatera Selatan.

“Anggota dibawah pimpinan Akp Dodi berhasil menangkap kedua pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek didampingi Kasat Reskrim Akp Indramawan saat pers rilis di Mapolres, Selasa (5/6/2018).

Pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat kepada anggota kepolisian sektor Muara Bangkahulu, terkait adanya tindak pidana curanmor jenis Suzuki Satria FU yang terjadi di wilayah Bengkulu

Selanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan mencurigai sebuah kos-kosan di Jalan Budi Utomo Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu. Tempat ini diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan hasil curian.

Kemudian, tak mau kecolongan polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati barang bukti beserta dua orang pelaku.

“Selain sepeda motor Satria FU yang sesuai dengan laporan warga, polisi juga menemukan Sepeda Motor Jenis Honda Scopy yang langsung diamankan beserta pelakunya,” pungkasnya.

Selain itu polisi juga mendapati alat yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya yakni Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek, 2 buah amunisi aktif, 5 buah anak kunci T , 1 buah kunci magnet, 1 buah kunci pas, 1 buah senjata tajam jenis pisau.

“Pelaku di jerat Pasal 1 ayat 1 tentang undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan Pasal 363 ayat 2 ke 3,4 dan 5 KUHP,” imbuh kapolsek.