Logo

PNS Boleh Pindah Tugas, Asal Sudah Lakukan Ini

KOTA BENGKULU – Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Data dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Ali Martono menjelaskan kebijakan terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung tahun 2018.

Mengurangi banyaknya ASN yang acap kali pindah dinas tidak pada waktunya, saat ini khusus untuk tes 2018, ASN harus mengabdi selama lebih kurang 10 tahun di penempatan pertamanya, untuk kemudian diizinkan pindah bertugas ke daerah lain.

“Mereka siap bertugas selama 10 tahun minimal, ditempat setelah ditugaskan, baru boleh pindah, itu sesuai dengan kebijakan tes 2018,” ujar Ali, Selasa (2/10).

Dilanjutkan Ali, alasan ditambahkan jangka waktu izin pindah tugas bagi ASN, karena prosedur tersebut sering kali dianggap remeh oleh ASN, sebab diakui Ali, banyak ASN yang baru satu tahun bertugas, sudah minta perizinan pindah tugas.

“Adapun kita mensyaratkan minimal mengabdi selama 10 tahun itu, karena kita punya prosedur dan proses, kalau pun nanti diterima jangan sampai baru diterima satu tahun, sudah minta pindah,” bebernya.

Hal ini tentu berbeda ditahun-tahun sebelumnya, dimana ASN hanya membutuhkan waktu bertugas 5 tahun, untuk kemudian, bisa mengurus pindah tugasnya.

“Tahun-tahun sebelumnya itu 5 tahun, 5 tahun mengabdi kalau memang memungkinkan, syarat sudah terpenuhi bisa untuk proses pindah,” imbuh Ali.