Logo

Perusahaan Truk Angkutan Tambang Wajib Bayar Kompensasi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara tegas melarang truk angkutan batu bara milik perusahaan tambang melintas di jalan raya dibangun dari dana pemerintah atau negara.
Larangan ini juga sudah diresmikan pada Maret lalu karena truk angkutan batu bara ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk-truk bermuatan ini harus dibayar oleh perusahaan bersangkutan.
Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu sedang berupaya menerapkan larangan ini secara tegas dengan terus berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan di Kabupaten/kota Bengkulu.
“Umumnya muatan truk ini di atas beban maksimal jalan yang dilalui, inilah yang menyebabkan kerusakan jalan sering terjadi,” ujar kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Bambang Budi Djatmiko saat diwawancarai usai pembukaan Deteksi Kanker Serviks di kelurahan Sidomulyo Bengkulu, Selasa (25/4/2017) siang.
Beban gandar jalan atau Sumbu Muatan Terberat (SMT) maksimal hanya 8 ton. Sedangkan truk batu bara bermuatan di atas 10 ton – 15 ton, berat tersebut belum termasuk berat kendaraan.
“Kapasitas muatan inilah yang menjadi permasalahan, akibatnya jalan yang baru diperbaiki sudah rusak lagi. Kalau begini terus tidak akan selesai,” jelasnya.
Dikatakannya, saat ini sudah mulai ditertibkan truk batu bara yang masuk dalam kota agar tidak ada lagi yang melintas. Bagi truk yang tetap nekat melintasi langsung ditindak dengan diberhentikan di jalanan serta ditindak.
“Penertiban sudah mulai dilakukan agar tidak ada lagi sopir truk yang bandel yang melintas di jalan dalam kota,” tegasnya.
Lanjutnya, rute yang tetap bisa dilalui yakni dari angkutan arah Bengkulu Utara harus melintasi Jalan Pagar Jati-Simpang Tugu Hiu-Simpang Empat Nakau-Kembang Seri-Taba Lagan-Air Sebakul-Simpang Empat Betungan-Pulau Baai.
Sedangkan untuk rute angkutan dari Taba Penanjung itu melintasi Jalan Simpang Kembang Seri-Simpang Taba Lagan-Air Sebakul-Simpang Empat Betungan-Pelabuhan Pulau Baai.
“Baik truk dengan atau tanpa muatan dilarang melintas selain jalur tersebut. Perusahaan juga wajib membayar kompensasi terhadap kerusakan jalan yang dilintasi truk batu bara,” tuturnya.
Guna menerapkan dengan tegas aturan tersebut maka kesepakatan tersebut akan ditandatangani bersama seluruh perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Kesepakatan ini sudah jelas, kerusakan jalan tersebut harus dibayar oleh perusahaan. Jadi jangan sampai truk-truk dari perusahaan melintas ke luar jalur yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Selama ini, beberapa truk itu berani melintas karena kebnyakan belum mengindahkan aturan yang ada. Selain itu penindakan tegas juga belum gencar dilakukan. Namun pihaknya menegaskan aturan ini benar-benar akan ditegakkan dengan tegas.
“Sekarang truk batu bara dan muatan lainnya harus ditertibkan dna tidak tebang pilih. Mau milik aparat atau bukan itu harus sesuai aturan dan akan kita tindak tegas,'” pungkasnya.