Logo

Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Bengkulu, Dipakai untuk Beli Hp

Pres rilis hasil penangkapan Polres Bengkulu

Pres rilis hasil penangkapan Polres Bengkulu

BENGKULU – Polres Bengkulu merilis penangkapan dua pengedar uang palsu yang diamankan pada Sabtu (14/05/2022) lalu. Keduanya mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari bandar dengan sistem pembelian.

Pelaku, ZA (46) mengaku mendapatkan uang palsu dengan membeli dari bandar seharga Rp50 ribu per pecahan Rp100 ribu. Uang palsu yang telah dibeli ini kemudian dijual kembali ke tersangka BY (32).

“Belinya 50 lembar lalu dijual lagi,” katanya, Selasa (1705/2022).

ZA menyebut menjual uang palsu yang didapatnya dengan harga lebih murah. Satu lembar pecahan Rp100 ia jual kembali seharga Rp40 ribu.

“Pertama saya kasih lalu tukar uang, Rp40 ribu per lembar,” ungkapnya.

Uang palsu yang telah dibeli dari ZA dipindah tangan ke tersangka BY. Di tangan BY uang ini dipakai untuk membeli handphone. Bendri mengaku awalnya tidak mengakui bahwa uang didapat adalah uang palsu.

“Awalnya yang dikasih belum tau, tapi setelah tahu baru beli hp,” kata Bendri.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Bengkulu mengamankan pelaku pengedaran uang palsu di salah satu rumah makan di Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, Sabtu (14/05/2022).

Pelaku yakni berasal dari Jalan Merapi, Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan kota Serang, Banten. Polisi lalu mengamankan pelaku tambahan yakni ZA di Jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menyampaikan penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang pengedaran uang palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta identifikasi dan pulbaket terhadap ciri ciri pelaku.

“Saat melakukan penggeledahan terhadap ZA, Petugas berhasil menemukan uang palsu sebanyak 600 Ribu rupiah dan 2 Linting Ganja,” ungkap Welliwanto.