Logo

Penetapan Gubernur Defenitif, Kemendagri Tunggu Surat KPK

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dalhadi Umar

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, masih harus menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebelum ditetapkannya Gubernur Bengkulu defenitif. Paska ditetapkannya gubernur non aktif, Ridwan Mukti sebagai tersangka dugaan suap.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dalhadi Umar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan Kemendagri.

”Dari hasil koordinasi itulah kita mengetahui jika penetapan gubernur defenitif, masih harus menunggu surat resmi dari KPK,” kata Dalhadi, Senin (10/7/2017).

Menurut Dalhadi, memang Mendagri saat ini telah mengetahui secara lisan jika Ridwan telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.

”Hanya saja pernyataan secara lisan itu belum bisa ditindaklanjuti, jadi tetap harus menunggu pernyataan secara tertulis,” terang Dalhadi.

Diperkirakan, lanjut Dahlhadi, pekan depan baru surat resmi itu bisa diterima Mendagri. Untuk kewenangan Plt Gubernur hampir sama dengan kewenangan Gubernur defenitif.

”Untuk yang benar-benar prinsip, ada baiknya Plt Gubernur berkoordinasi dengan Mendagri, agar setiap kebijakan yang dibuat tidak melanggar aturan,” kata Dalhadi.

Dari konsultasi itu, sampai Dahladi, diketahui jika Provinsi Bengkulu, tidak akan lama lagi memiliki gubernur defenitif.

”Jika surat pemberhentiannya sudah ada dan proses di KPK tidak lama, secepatnya Mendagri akan menyurati DPRD Provinsi Bengkulu, untuk mendefenitifkan Gubernur yang baru,” tutup Dalhadi.

Baca juga : KPK Minta Keterangan Belasan Saksi