Logo

Penertiban Pasar Panorama Tidak Hanya 100 Hari

KOTA BENGKULU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) Kota Bengkulu Mitrul Ajemi optimis, penertiban pasar panorama yang saat ini sudah nampak perkembangannya tidak hanya berhenti di 100 hari kinerja Helmi – Dedi saja.

“Kalau kita bicara perda 03 2008, maka tidak ada celah waktu bahwasanya mereka itu menggangu ketertiban dan ketentraman, tentu dari itu kita bergandengan dengan Dinas Perhubungan,” ujar Mitrul Ajemi pada Senin (22/10).

Lebih lanjut kata Mitrul, Bengkulu juga bisa berkaca dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009, bahwa tidak ada satupun pihak yang boleh memberi izin siapapun untuk berjualan di badan jalan.

Hal itu menandakan, jika Kota Bengkulu telah terfokus dalam penataan pasar tradisional terbesar di Kota Bengkulu itu, maka konsistensi dan tanggung jawab menjadi taruhan, jangan sampai masyarakat kecewa karena kebijakan yang diambil hanya bersifat sementara.

“Dalam UU itu, tidak bisa siapapun orang menempatkan, memberikan, mempromosikan dan menjual barang dagangan di badan jalan atau trotoar,” imbuhnya.

Maka dari itu, kata Mitrul, perintah UU lah yang membuat kebijakan itu harus dan wajib tanpa ada kata sementara, sebab jika masih saja melanggar, sanksi yang didapat diakui mitrul cukup berat.

“Sanksinya cukup berat, sampai 24 juta dan kurungan 6 bulan, di dalam Perda juga, menggangu ketertiban dan kenyamanan sanksinya denda 5 juta dan kurungan 3 bulan,” tukas Mitrul