Bengkulu News #KitoNian

Pendataan Media Bertujuan untuk Meningkatkan Kualitas dan Profesionalitas

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pendataan media merupakan salah satu mandat dari Pasal (15) UU No 40 Tahun 1999. Hal ini bertujuan untuk menjaga tingkat profesionalitas media di Indonesia.

“Agar karya jurnalistik kita adalah karya yang profesional. Memiliki kualitas dan kredibilitas. Untuk itu Dewan Pers membuat arah dengan standar-standar yang telah ditentukan dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Ninik dalam konferensi pers, Jumat (3/03/2023).

Ninik menjelaskan alasan UU No 40 Tahun 1999 yang tidak mengenal kata pendaftaran perusahaan pers. Menurutnya, pendaftaran berbeda dengan kata pendataan. Pendaftaran hanya dipakai pada UU pers di rezim orde baru.

“Pendaftaran itu Undang-Undang Pers Nasional pada masa orde baru. Kalau dia (Media) tidak terdaftar maka diberedel, ditutup. Sekarang tidak lagi bisa begitu,” jelas Ninik.

Saat ini, Dewan Pers atau pemerintah tidak melakukan penutupan perusahaan pers meski tidak terdaftar. Dewan Pers hanya melakukan tugas pendataan pada media yang ingin didata. Implikasinya Dewan Pers bisa menjaga pemberitaan tetap kondusif.

“Kami menjaga supaya konten dari media pemberitaan itu tidak memberi dampak negatif apalagi sampai mengancam keberagaman, mengancam kehidupan toleransi, ketatanegaraan bahkan mengarah pada hal-hal pornografi dan lainnya yang itu tidak diperbolehkan,” katanya.

Selain itu, ada mekanisme perlindungan terhadap jurnalis yang sudah mendapatkan pendataan dari Dewan Pers. Namun ini tidak berarti jurnalis yang tidak terdata tidak mendapatkan perlindungan.

“Sepanjang karya jurnalistik. Kalau dia (Membuat) karya jurnalistik Dewan Pers punya kewajiban memberikan perlindungan,” katanya.

Baca Juga
Tinggalkan komen