Logo

Penandatanganan MoU KUA PPAS Batal, Ada Apa?

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi. Foto Alwin

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Paripurna penandatangan nota kesepahaman atau memorendum of understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di gedung sekretariat DPRD Kota Bengkulu, batal digelar.

Pembatalan ini, dikatakan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, lantaran tidak ada perwakilan dari eksekutif yang berwenang untuk menandatangani.

”Informasinya wali kota sedang izin selama tiga hari, dan setelah kita telusuri ternyata Wali Kota tidak memberikan mandat kepada wakil walikota. Sehingga wawali tidak bisa melakukan tugasnya untuk mewakili,” kata Erna, Rabu (27/9/2017).

Dari informasi yang diterima, sambung Erna, mandat untuk menandatangai baru dikeluarkan oleh wali kota. Padahal, agenda untuk menggelar paripurna telah dijadwalkan oleh DPRD bersama TAPD untuk digelar pada hari ini.

”Atas dasar keputusan bersama, tadi anggota sudah quorum sebanyak 21 dari 35 anggota DPRD, maka paripurna hari ini kita tunda sampai penjadwalan berikutnya,” sampai Erna.

Ia mengingatkan, agar paripurna ini secepatnya dapat dilakukan. Lantaran, banyak hal yang harus dibahas, diantaranya terkait dana sertifikasi guru, serta proyek pembangunan infrastruktur.

”Ini akan menjadi cerminan dari kinerja, ketika tidak tercapai apa yang diinginkan dalam tahun ini,” tutup Erna.