Bengkulu News #KitoNian

Pemkab Lebong Tunggak Pajak Kendaraan Dinas Sejak Tahun 2008

LEBONG – Kepala unit pelayanan pendapatan Provinsi Bengkulu (UPP) Kantor Samsat bersama Lebong, Zulkifli menghimbau kendaraan dinas (Kendis) perlu didata ulang keberadaannya oleh Pemerintah Daerah Lebong (Pemda), pendataan kendis untuk mengatasi jumlah tunggakan pajak sejak tahun 2008 lalu yang saat ini mencapai 1 miliar lebih.

Zulkifli menjelaskan, kendis yang belum dibayar pajak saat ini senilai Rp.1.014.884.000 dari tahun 2008 hingga April 2018 dengan jumlah kendaraan 713 unit yang terdiri dari roda dua dan empat.

Pendataan, lanjutnya, perlu di lakukan untuk mengetahui dimana saja keberadaan dan status Kendis mati pajak, kalau dilelang, sambungnya, masih menjadi tanggung jawab Pemda karna belum ada laporan telah melakukan lelang. Kecuali risalah lelang telah dikeluarkan dan pajak mati di tangan pemenang dan tidak mengurus bea balik nama.

“Lihat pajak, kalau mati di tangan pemda dua tahun tanggung jawab pemda, kalau sudah atas nama dia (pemenang lelang), tidak bayar pajak, atas nama dia,” katanya.

“Makanya tiap tahun membengkak, timbulnya piutang pajak, timbulnya piutang pajak karna sebab itu,” katanya lagi.

Dijelaskan, Zulkifli, para wajib pajak memiliki kewajiban bayar pajak sebesar 2 persen dari kendaraannya, sedangkan saat ini tercatat tujuh ratusan kendis yang menunggak pajak dan dapat mengakibatkan kerugian negara.

“Harapan kami segera diselesaikan, jangan sampai nanti penyelesain berujung pada jalur hukum,” sampainya.

Terpisah, Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Lebong Kosasih Efendi mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab dengan tunggakan kendaraan dinas di setiap OPD kecuali kendaraan dinas di sekretariat daerah.

“Itukan di Opd, kami hanya bertanggung jawab di masalah setda saja,” singkatnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen