Logo

Pelaku Penganiayaan Anak Tiri Ditangkap Seteleh Sebulan Buron

Ilustrasi

Ilustrasi

REJANG LEBONG – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong berhasil menangkap seorang warga Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku berinisial WD (23) diketahui menganiaya anak tirinya berumur 1,5 tahun pada 14 Agustus 2021.

Kelakukan tak sepantas yang dilakukan WD (23) terendus oleh istrinya pada saat ia melihat luka memar akibat pukulan di tubuh anaknya. Kemudian, istri pelaku melaporkannya kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP. Rahmat Hadi Fitrianto mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri dan buron selama satu bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas pada Selasa (14 /09).

“Tersangka ini diamankan dalam kasus KDRT berupa penganiayaan anak tirinya berumur 1,5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Penganiayaan yang dilakukan WD (23) selaku ayah tirinya mengakibatkan korban mengalami luka memar yang cukup serius dan mengalami trauma. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara. (rls)