Logo

Pelaku Hipnotis Jaringan Antar Provinsi Dibekuk Polisi

BENGKULU – Tiga pelaku hipnotis jaringan antar provinsi berhasil dibekuk Polresta Bengkulu. Ketiga pelaku tersebut yakni, Is (52), Es (47), dan Jh (42).

“Pelaku menipu dengan cara hipnotis, tersangkanya ada 3 orang. Ketiganya berasal dari luar wilayah Provinsi Bengkulu,” kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyo, Selasa (4/07/2023).

Ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan cara menghipnotis korban di TKP Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu dengan modus menawarkan batu merah delima yang menyala saat dicelupkan di dalam air.

Korban yang tergiur dengan batu delima tersebut langsung dimintai pelaku uang tebusan sebesar 1 miliar rupiah. Namun, karena merasa tidak sanggup, korban akhirnya diminta uang oleh pelaku senilai 108 juta rupiah.

“Ketika terjadi pertemuan, ketiga pelaku ini mencoba untuk menawarkan batu merah delima dengan berbagai cerita terkait batu tersebut. Sehingga korban menjadi tertarik dengan batu tersebut,” jelas Kombes Pol Aris.

Sementara itu, ketiga pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau dalam pelariannya usai membawa uang penipuan ratusan juta rupiah.

Bersama para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya batu delima, sisa uang penipuan senilai 24 juta rupiah, handphone, dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara diatas lima tahun.