Logo

Pelaksanaan Ibadah Ramadhan Menurut Kemenag Rejang Lebong

 

REJANG LEBONG – Kantor Kemenag Rejang Lebong telah menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah, MUI, TNI/Polri, Baznas, PA Curup, Ormas Islam serta BKM Masjid terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1441 H ditengah wabah Covid-19, Rabu (15/04/2020).

“Pada pertemuan itu, untuk pelaksanaan ibadan dibulan suci Ramadhan tetap mengacu pada ketentuan dari Kemenag RI, yaitu diantaranya untuk pelaksanaan sholat Tarawih tetap digelar pada wilayah zona hijau,” kata Kepala Kemenag Rejang Lebong, Drs Lapulangi.

Tetap dengan ketentuan menggunakan protokol kesehatan, seperti masjid menyediakan hand sanitizer dan cuci tangan, jemaah diharapkan membawa perlengkapan sholat sendiri dan menjaga shaf.

Selain itu, tidak menggunakan kultum dan saat sholat imam menggunakan ayat-ayat pendek. Kegiatan buka puasa bersama, tarawih keliling, tadarus Al Quran ditiadakan, pesantren Ramadhan bisa menggunakan metode online.

Sedangkan untuk besaran pembayaran zakat fitrah dimulai dari Rp. 35.000, Rp. 30.000 dan Rp. 25.000, sesuai dengan nilai beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Pembayaran zakat fitrah agar disegerakan sehingga pembagian pada orang miskin akan cepat tersalurkan, karena dampaknya akan sangat bermanfaat bagi yang menerima,” tutup Lapulangi.

Penulis: Dedi R