Logo

Pekerja di Rejang Lebong Baru 20 Persen Terdaftar di BPJS

 

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id Sebanyak 8500 tenaga kerja di tiga wilayah yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Bambang Purwadjatmika mengatakan dari data di tiga wilayah tersebut, tenaga kerja di Kabupaten Rejang Lebong yang terdaftar hanya sebesar 20% saja. Bambang mengatakan, hal ini sangat jauh dari angka tenaga kerja yang ada.

” Rejang Lebong hanya 20% pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau berbicara perihal angkatan kerja ini masih jauh sekali. Banyak toko yang masuk dalam badan usaha tapi belum mendaftarkan karyawannya atau pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan itu, seperti  usaha hotel, toko-toko, dan rumah makan,” Ungkap Bambang

Ia menjelaskan, Bukan hanya pekerja yang formal saja, melainkan pekerja informal, sepeti pedagang, petani, nelayan, hingga tukang ojek pun mempunyai hak untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

” landasan wajibnya BPJS tercantum dalam UU 24 Tahun 2011 dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam peraturan perundang-undangan menyatakan  masyarakat wajib punya lima perlindungan jaminan sosial,  yaitu kesehatan, dan empat  program yang bertanggung jawab di BPJS Kerenagakerjaan yaitu resiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun” jelas Bambang

Sementara itu,Terkait nilai yang harus dikeluarkan pelaku usaha dan pekerja, Bambang merincikan untuk sektor jasa persentase setiap bulannya sebesar 6,24 % dari upah yang dilaporkan. Jika menggunakan Upah Minimum Pekerja (UMP) wilayah Bengkulu sebesar Rp 1.730.000, pelaku usaha menyetorkan sebesar Rp 124.000 per bulan.

“Selanjutnya dari Rp 124.000 itu, sebesar 2% diambil dari upah pekerja, itupun akan dikembalikan kepada pekerja sebesar 5,7 % karena ada subsidi dari pengusaha sebesar 3,7 %nya, sehingga pekerja akan menerima 5,7 % dari upah yang dilaporkan,” tutup Bambang.