Bengkulu News #KitoNian

Pejabat Desa Nonaktif Terancam 20 Tahun Penjara

AKP Yosril Radiyansyah. Foto : Aka
AKP Yosril Radiyansyah. Foto : Aka

LEBONG – Polres Lebong melalui penyidik Sat Reskrim Polres Lebong, AKP Yosril Radiyansyah mengatakan, tersangka dan Barang Bukti (BB) dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 di Desa Ketenong Satu dan Desa Bioa Putiak Kecamatan Pinang Blapis telah diserahkan kepada Kejaksaan Negri (kejari), Selasa (09/01/2018).

Tersangka dalam khasus tidak pidana itu ialah kepala Desa Bioa Putiak (EM), kepala Desa Ketenong Satu (MZ) dan bendahara Desa Ketenong Satu (SP).

Ketiga tersangka, lanjutnya, sudah menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) untuk nanti mengikuti sistem peradilan pidana lanjutan di pengadilan tindak pidanaa korupsi (Tipikor) Bengkulu.

”Dianggap selesai penanganan kasus itu oleh polres Lebong, ranahnya sudah ranah penuntutan dan peradilan,” ujarnya.

”Ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sambungnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka ditahan Polres Lebong, usai menerima hasil audit BPKP perwakilan Bengkulu yang menemukan total kerugian negara (KN) mencapai Rp. 419.741.131, dengan rincian, untuk Desa Ketenong Satu kerugian negara sebesar Rp. 270.423.620 dan untuk Desa Bioa Putiak sebesar Rp. 149.317.508.

Baca Juga
Tinggalkan komen