PDAM Tirta Dharma Lanjutkan MoU dengan Kejari Bengkulu
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Masih banyak pelanggan yang menunggak, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk ketiga kalinya.
“Setahun yang lalu kami sudah MoU. Ini merupakan lanjutan yang ketiga,” terang Kasih Datun Kejari Bengkulu. Herbeth Pesta Hutapea, SH. kepada wartawan, Rabu (1/2/2017).
Dijelaskan Herbeth, di dalam MoU tersebut, pihak kejaksaan hanya membantu PDAM menagih pelanggan-pelangan yang menunggak agar segera menyelesaikan tunggakannya. Persoalan ini, kata Herbeth hanya persoalan perdata.
“Tidak ada hukum yang diberikan. Hanya saja kita akan melakukan insvestigasi terlebih dahulu kemudian negosiasi kepada pelanggan yang menunggak agar segera menyelesaikan kewajibanya,” lanjut Herbeth.
Pantauan bengkulunews.co.id PDAM Tirta Dharma yang dipimpin langsung Direktur H. Shiobirin. MA mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB.
Rombongan PDAM membawa berkas berupa draf MoU yang telah disepakati sebelumnya untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri. (Beni)