Logo

Partai ‘Pendatang’, KPU : Diverifikasi Faktual

Bimbingan tekhnis tata cara pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, menggelar bimbingan tekhnis tata cara pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Senin, (2/10/2017).

Dalam acara ini, KPU Kota mengundang seluruh partai politik yang terdaftar di KPU Kota Bengkulu.

Darlinsyah, Ketua KPU Kota Bengkulu

”Parpol yang aktif berkoordinasi dengan KPU pusat itu jumlahnya ada 31. Tapi, untuk di Kota Bengkulu ini yang sudah terdata ada 7,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah.

Darlinsyah menyampaikan, verifikasi partai akan dilakukan secara administrasi untuk parpol lama. Sementara parpol baru, terang Darlinsyah, yang terdata, Partai Garuda, Republik, Berkarya, Perindo, PSI, dan Partai Idaman, diharuskan melalui tahapan verifikasi faktual.

”Silahkan nanti parpol yang baru ini melakukan koordinasi dan sebagainya. Kalau hari ini lebih kepada pendataan, kalau ada tambahan parpol baru lagi caranya sama,” terang Darlinsyah.

Masing-masing parpol di kabupaten/kota, lanjutnya, diharapkan mendaftarakn partainya untuk diverifikasi. Pendaftaran, sampai Darlinsyah, akan dibuka mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017.

”Berdasarkan akumlasi tersebut, partai apa saja yang memenuhi syarat akan kita laporkan ke pusat, dan itu akan menimbulkan akumulasi nasional nantinya,” demikian Darlinsyah.(Adv/Alwin)