Paripurna DPRD Provinsi Mendengarkan Jawaban Fraksi atas Raperda Penyidik PNS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 9 masa persidangan ke I tahun sidang 2018 Terbit : April 23, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : DPRD Provinsi, Parlementaria BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 9 masa persidangan ke I tahun sidang 2018, diruang Rapat Paripurna Senin (23/4/2018). Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri tersebut beragendakan, mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah di Kawasan Lingkungan Pemerintah dan Perubahan atas peraturan daerah (Perda) No 2 tahun 2013 tentang perizinan perkebunan. Penyampaian akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda masing masing tentang : A. Raperda tentang Penyidik PNS Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. B. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Perkebunan Berdasarkan Raperda Provinsi Bengkulu, telah disampaikan pendapat akhir dari 8 fraksi yaitu, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nurani, partai Keadilan dan Pembangunan. Pendapat dari semua fraksi telah disampaikan berdasarkan kesepakatan Paripurna, akhirnya menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Plt. Gubernur yang diwakili oleh sekretaris daerah Nopian Andusti, menyampaikan sambutan Rohidin Mersyah mengenai penghargaan kepada unsur pimpinan beserta anggota dewan. “Saya atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada unsur pimpinan dan semua anggota dewan yang terhormat, yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam pembahasan Raperda Provinsi Bengkulu,” ujar Nopian. “Dengan disetujuinya Raperna ini diharapkan agar menjadi landasan hukum dalam pelurusan kebijakan terhadap kedua Raperda tersebut. Dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berdasarkan kepada azas perpu yang baik,” tambahnya. Pelaksanaan Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ini, dihadiri Oleh Asisten I Pemprov Hamka Sabri, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Waka I Edison Simbolon, Waka II Suharto, dan Waka III Elpi Hamidi, Serta 8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, FKPD dan OPD jajaran Provinsi Bengkulu, dan tamu undangan lainnya. (Adv) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Nasdem Setujui Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Gubernur Bengkulu Tanda Tangani Dua Raperda PT Daria Dharma Pratama Dinilai Merugikan, Kelompok Tani Mukomuko Ngadu ke Dewan Banggar Setuju Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Dilanjutkan Kelompok Tani Bengkulu Geruduk Kantor DPRD Provinsi DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna Tentang Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap RPJPD Nasdem Setujui Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Gubernur Bengkulu Tanda Tangani Dua Raperda PT Daria Dharma Pratama Dinilai Merugikan, Kelompok Tani Mukomuko Ngadu ke Dewan Banggar Setuju Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Dilanjutkan Kelompok Tani Bengkulu Geruduk Kantor DPRD Provinsi DPRD Provinsi Gelar Rapat Paripurna Tentang Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap RPJPD