Logo

Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Pengesahan 4 Perda

Paripurna DPRD Kota Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Empat peraturan daerah (raperda) Kota Bengkulu telah disahkan pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Selasa (18/4/2017). Perda dari 12 raperda yang dipastikan selesai dalam beberapa waktu ke depan ini ialah, perda penyertaan modal PDAM, perda perubahan perda nomor 2 tahun 2009 tentang pokok pengelolaan keuangan daerah, perda bantuan hukum masyarakat miskin, serta perda penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota, Erna Sari Dewi. Namun dari pihak eksekutif hanya dihadiri Wakil Wali Kota, Patriana Sosialinda, dikarena Wali Kota Bengkulu, H. Helmi Hasan berhalangan hadir.

Dalam penyampaiannya, Erna mengatakan, pengesahan ke 4 raperda menjadi perda ini merupakan wujud dari sifat DPRD yang pro terhadap kepentingan masyarakat.

“Hari ini kita telah mengesahkan 4 raperda menjadi perda. Sebetulnya hanya tiga tapi kita sah kan 4, itu bukti kalau DPRD itu pro rakyat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda, dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Dewan Kota Bengkulu yang telah melakukan pengesahan pada 1 perda inisiasi eksekutif dan 3 dari legislatif ini.

“Ini adalah komitmen kita untuk membangun Kota Bengkulu,” kata Patriana

Dengan sahnya 4 perda ini artinya dari ke 12 raperda hanya menyisakan 5 raperda. Satu diantaranya ialah perda Samisake. Semuanya akan diselesaikan secara bertahap di dua minggu selanjutnya.(adv/Alwin)