Bengkulu News #KitoNian

Pansus Bimex Gelar Rapat Perdana

Pansus raperda perubahan status Bimex menggelar rapat perdana

Bengkulu – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang perubahan status Bengkulu Impor Expor (Bimex) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Persero DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat perdana, Senin (22/6/20).

Salah satu opsi bahasan dalam rapat perdana ini PD Bimex dilikuidasi atau dibubarkan.

“Opsinya bisa saja dilikuidasi atau pembubaran,” kata Ketua pansus, Edwar Samsi.

Namun, lanjut dia, untuk saat ini pansus masih bekerja untuk melihat dan mendengarkan dahulu pemaparan detail usulan Raperda tersebut dari eksekutif.

“Yang jelas eksekutif yang mengusulkan perubahan Raperda itu tidak salah. Karena mereka sudah melalukan audit pada tahun 2015, dan syaratnya audit itu dilakukan setahun sebelum pembahasan.,” ujarnya.

“Masalahnya kenapa baru dibahas pada tahun ini, seharusnya sudah selesai tahun 2017 yang bearti pada saat DPRD Provinsi periode sebelumnya,” tambahnya.

Yurman Hamedi (kiri)

Demikian halnya penilaian dari sejumlah anggota pansus. Mereka memberikan opsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Bengkulu, dilikuidasi atau dibubarkan.

Namun, hanya saja pembubaran tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus melalui pembahasan.

“Jadi, sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kita untuk membahasnya,” kata anggota Pansus Yurman Hamedi.

Dia pun menyarankan Pemerintah Provinsi Bengkulu membuat BUMD baru yang berbadan hukum Perseroan Terbatas daripada merubah status PD Bimex.

“Jadi tidak perlu repot-repot lagi membahas perubahan Raperda tersebut, yang tentunya bakal menghabiskan waktu dan biaya,” kata dia.

Keberadaan BUMD, lanjut dia, tentunya untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan, selama berjalan fakta yang ada PD Bimex hanya menghasilkan PAD sebesar Rp 15 juta setahun.

“Ini tidak masuk logika. Saya rasa dengan berjualan gorengan saja, Rp 15 juta bisa saja terkumpul dalam setahun,” demikan Yurman.(Adv)

Baca Juga
Tinggalkan komen