Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Pandangan Fraksi Tentang Perda dan Perubahan Tatib

20170307 111840 1

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna ke-11 dengan agenda penyampaian fraksi-fraksi terhadap draf Raperda tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan perubahan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 25 tahun 2014, di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu, pada Rabu (7/3/2017) siang.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh 35 orang dari 45 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, didampingi oleh Wakil Ketua I, Edison Simbolon dan Wakil Ketua III, Elfi Hamidi.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Nasdem (Partai Nasional Demokrat, red) yang disampaikan oleh Tantawi Dali maminta supaya Badan Legislasi membentuk juga peraturan yang mengatur tata cara beracara agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) tidak perlu berkonsultasi ke MKD pusat dalam mengambil keputusan.

“Selama ini BKD selalu berkonsultasi setiap mengambil keputusan, untuk itu saya mengusulkan agar dibentuk peraturan yang mengatur tentang tata cara beracara, supaya dalam mengambil keputusan kami tidak perlu lagi meminta pendapat dari MKF pusat,” kata Tantawi.

Sementara itu, Fraksi Gerindra yang dibacakan Jonedi, S.Ip meminta agar dalam pengerjaannya perubahan Tatib harus dikaji secara matang oleh badan legislasi agar tidak terkesan terburu-buru.

“Kami mengharapkan kepada badan legislasi untuk mengkaji secara detil atas perubahan yang dilakukan supaya tidak terkesan terburu-buru,” imbuhnya.

Dalam pandangannya, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui perubahan perda diatas untuk dilanjutkan pada tingkat pembahasan.

Paripurna ini pula dihadiri oleh pihak eksekutif yang dihadiri oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Ir. Sudoto beserta OPD dan FKPD serta tamu undangan lainnya.

 

Baca Juga
Tinggalkan komen