Logo

Ortu Pelaku Tragedi Yuyun Bisa Dihukum

bengkulunews.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Yohana Susana Yembise mengatakan, orangtua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP yang masih berusia 14 tahun di Desa Kasie Kasibun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dapat dihukum penjara.

“Selain dapat dihukum penjara tiga tahun, mereka juga dapat dikenai denda sebesar Rp 70 juta,” kata Yohana. Hal ini berdasarkan amanat UU Perlindungan Anak, karena orangtua pelaku dianggap lalai dalam mendidik anak mereka.

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan kajian terhadap persoalan ini. Selanjutnya Yohana meminta supaya orangtua dapat menjaga anak-anaknya sebaik mungkin agar peristiwa serupa tidak terulang. Adapun untuk para pelaku yang masih di bawah umur, ia mengatakan tidak ada hukuman seumur hidup dan hukuman mati untuk anak-anak. (126)