Ortu Pelaku Tragedi Yuyun Bisa Dihukum Menteri PPPA RI Yohana Susana Yembise Terbit : Mei 6, 2016 - Penulis : Erlan Oktriandi - Kategori : Rejang Lebong bengkulunews.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Yohana Susana Yembise mengatakan, orangtua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi SMP yang masih berusia 14 tahun di Desa Kasie Kasibun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dapat dihukum penjara. “Selain dapat dihukum penjara tiga tahun, mereka juga dapat dikenai denda sebesar Rp 70 juta,” kata Yohana. Hal ini berdasarkan amanat UU Perlindungan Anak, karena orangtua pelaku dianggap lalai dalam mendidik anak mereka. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan kajian terhadap persoalan ini. Selanjutnya Yohana meminta supaya orangtua dapat menjaga anak-anaknya sebaik mungkin agar peristiwa serupa tidak terulang. Adapun untuk para pelaku yang masih di bawah umur, ia mengatakan tidak ada hukuman seumur hidup dan hukuman mati untuk anak-anak. (126) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Ikuti Peringatan Maulid Nabi Gadis Curup Meninggal setelah Dicekoki Obat Penggugur Kandungan oleh Pria Beristri Pria Binduriang Ditangkap Usai Aniaya Istri Karena Tak Mau Cerai Pemuda Kota Padang Spontan Tusuk Pelajar karena Adiknya Dikeroyok Gerinda Bengkulu Bagi-bagi Bansos di Rejang Lebong Maling yang Copot Ban Mobil Ambulans di Rejang Lebong Dibekuku Polisi Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Ikuti Peringatan Maulid Nabi Gadis Curup Meninggal setelah Dicekoki Obat Penggugur Kandungan oleh Pria Beristri Pria Binduriang Ditangkap Usai Aniaya Istri Karena Tak Mau Cerai Pemuda Kota Padang Spontan Tusuk Pelajar karena Adiknya Dikeroyok Gerinda Bengkulu Bagi-bagi Bansos di Rejang Lebong Maling yang Copot Ban Mobil Ambulans di Rejang Lebong Dibekuku Polisi