Logo

Oknum Karyawan Perkebunan di Kecamatan Ketahun Cabuli Anak Bawah Umur

Bengkulu Utara – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan HM (26) oknum karyawan salah satu perusahaan swasta bergerak di bidang perkebunan yang berada di Kecamatan Ketahun.

Kapolsek Ketahun, Iptu Teguh Ari Aji, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, itu dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat malam (10/4/20). Korban masih berusia 7 tahun.

“Pelaku sudah kita amankan dan sedang dimintai keterangan. Pelaku langsung kita jemput setelah laporan diterima pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolsek, Sabtu (11/4/20).

Berdasarkan keterangan orang tua korban, pelaku sudah dua kali melancarkan aksi bejatnya.

Pelakupertama kali melancarkan aksinya pada Rabu 8 April 2020, di rumah orang tua korban.

Saat ingin melancarkan aksi kedua, esok harinya (Kamis 9 April 2020) perbuatan pelaku akhirnya dipergoki oleh ibu kandung korban.

Untuk menghindari amukan warga, akhirnya pelaku diamankan oleh pihak keamanan perusahaan.(tom)