Bengkulu News #KitoNian

Oknum ASN Kecamatan di Rejang Lebong Miliki Senpi

 

REJANG LEBONG-Seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, FN (29) yang bertugas disalah satu kecamatan, diamankan petugas karena kedapatan memiliki senjata api rakitan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F mengatakan oknum ASN tersebut berasal dari Kelurahan Dusun Curul, Kecamatan Curup Utara.

“Sehari sebelumnya, oknum ASN tersebut terlibat perselisihan dengan istri dirumahnya. Kemudian menembakan senjata ilegal itu dibagian belakang rumahnya,” katanya, di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (19/3/2021).

Selanjutnya para tetangga di Perum Dusun Curup Estate merasa ketakutan adanya letusan senjata api dan melaporkanya pada anggota Kodim 0409/RL dan berhasil diamankam untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Rejang Lebong.

Selain itu, dilokasi kejadian petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga buah amunisi aktif dan sebuah selongsong kaliber 9 mm serta sarung senpi rakitan.

Atas perbuatannya ini FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Dari pengakuanya, bahwa senjata api dibelinya Rp. 1,5 juta dari seseorang yang sudah lupa identitasnya. Serta sejak beberapa tahun lalu,” tutupnya.

Penulis: Deni

 

 

 

Baca Juga
Tinggalkan komen