Bengkulu News #KitoNian

Notaris Harus Taat Hukum, Jika Tidak Mau jadi Beban Negara

BENGKULU – Notaris sekaligus Praktisi Hukum, Habib Adjie menuturkan penting adanya aturan dalam dunia notaris. Terlebih akhir-akhir ini dunia notaris, mendapatkan peraturan baru mengenai Konsekuensi Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 terhadap Jabatan Notaris/PPAT.

Ia menjelaskan bahwa lembaga notariat atau notaris dilahirkan oleh negara atau pemerintah. Negara memiliki kepentingan sehingga dihadirkanlah notaris dan disebut sebagai representasi dari pemerintah untuk masyarakat.

Notaris melaksanakan tugas di negara pada bagian tertentu. Seperti hukum perdata atau alat tulis yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan undang-undang.

“Jadi maksudnya bagaimana negara akan menghadirkan representasi kepada masyarakat, sedangkan yang diberikan amanat tidak bisa apa-apa. Sehingga dengan  demikian banyaknya aturan yang dibuat bukan untuk kita. Namun juga negara menginginkan kalau kita melaksanakan kewenangan negara, harus taat pada pada aturan dan punya ilmunya,” kata Habib pada Bengkulunews.co.id Selasa (28/11/23) sore.

Sehingga adanya peraturan baru yang dibentuk bukan untuk memberikan beban kepada notaris, tetapi menjadi investasi penting. Bukan sebaliknya, notaris yang tidak mentaati justru akan bermasalah dengan hukum bahkan bisa menjadi beban negara.

Oleh karena itu Ia meminta agar notaris dspat menempatkan diri, dengan memenuhi dan memahami peraturan yang ada sebagai representasi dari negara di masyarakat.

“Jika tidak dilakukan akibatnya akan seperti itu. Jadi temoatkanlah kehadiran notaris sebagai representasi negara di masyarakat. Tentu dengan menjalani tugas dan kewenangan, sehingga peraturan bukan untuk membebani atau menjebak. Tapi agar senua tertib,” demikian Habib.

Baca Juga
Tinggalkan komen