Bengkulu News #KitoNian

Melihat WNA di Bengkulu, Laporkan Via APOA

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Kelas I Bengkulu, Rafly

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Kelas I Bengkulu, Rafly menjelaskan, pihaknya telah merapatkan barisan guna mencegah warga negara asing (WNA) ilegal, di Provinsi Bengkulu.

Salah satunya, kata dia, telah berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Kabupaten Rejang Lebong.

”Dalam hal ini, kita sudah melakukan rapat tim pora Kabupaten Rejang Lebong,” kata Rafly.

Tidak hanya itu, jelas Rafly, pihaknya meminta kepada pemilik hotel atau tempat penginapan serta masyarakat, jika melihat WNA di salah satu penginapan kiranya bisa melaporkan ke kantor Imigrasi.

Jika melihat WNA, sampai dia, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Imigrasi. Namun, terang dia, masyarakat bisa melaporkan melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).

”Jadi, bagi pihak penginapan, hotel ataupun perorangan, tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi. Mereka cukup memasukan melalui aplikasi APOA saja,” tandas Rafly.

Baca Juga
Tinggalkan komen