Logo

Masyarakat Wajib Lapor Indikasi Money Politics

ilustrasi

ilustrasi

KOTA BENGKULU – Kepala bagian (kabag) ops Polres kota Bengkulu, Farouk Oktora SH, SIK menjelaskan, money politik dalam pilkada merupakan tindak pidana pemilu, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2018.

UU tersebut mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana pemilu dalam bab XXI pasal 260 sampai 331 salah satunya ialah penyuapan (265).

“Money politik itu termasuk kedalam tindak pidana pemilu, dan beda dengan pidana umum,” ujar Farouk, Minggu (18/3/2018).

Farouk menambahkan, penemuan money politik adalah peran masyarakat. Masyarakat wajib melapor kepada kepolisian atau Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilih) bila terdapat tanda-tanda money politik di lingkungan mereka.

“Masyarakat harus melapor jika menemukan money politik di lingkungannya ke Panwaslih, nanti akan ada rapat yang melibatkan polisi, panwasli, dan jaksa untuk menentukan kebenaran money politik tersebut,” jelasnya.

Farouk menegaskan, polisi sebagai bagian pengawasan dalam pemilu akan melakukan patroli, beberapa hari sebelum pilkada agar tercapainya tujuan pilkada yang bersih tanpa money politik.

“Yang jelas nanti kita akan ada patroli, untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan itu terjadi,” imbuhnya.

Jika terbukti ada timses yang menggelar serangan fajar, Panwaslih, kepolisian, dan jaksa akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang telah ditegakkan.