Logo

Marjon Dipanggil Kejari Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bengkulu, Marjon, segera diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu atas dugaan pungutan retribusi di Pasar Pagar Dewa yang dikelola oleh UPTD Pasar Pagar Dewa tahun 2016.

“Memang kita sudah melakukan pemanggilan terhadapĀ  Marjon pada hari Senin 4 September kemarin,” ungkap Kasipidsus Kejari Irvon Desvi Putra, saat dikonfirmasi Media via telpon, Jumat (8/9/2017) lalu.

Meski pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Marjon, akan tetapi jelas Irvon, hingga hari ini yang bersangkutan tidak kunjung datang.

“Belum datang. Kita enggak tahu apakah surat pemanggilan tersebut sudah sampai atau tidak ke tangan Marjon. Tapi, yang jelas, kita akan lakukan pemanggilan lagi dalam waktu dekat,” tegasnya.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah, untuk retribusi di lapak Pasar Pagar Dewa yaitu sebesar Rp 1500. Namun dari fakta di lapangan pihak UPTD tersebut dengan terang – terangan meminta retribusi kepada pemilik lapak Rp.5000 perharinya. Dan ini selisihnya begitu jauh dari aslinya, hingga tim penyidik Kejari akan segera mendalami hal ini.

“Untuk Nilainya cukup besar, sekira Rp 20-25 juta per bulan,” beber Irvon.

Diduga, pemungutan ristibusi itu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Marjon selaku Sekda Kota Bengkulu yang menjadi dasar pengenaan retribusi di pasar Pagar Dewa saat itu. (beni)