Logo

Mari Berperang

Rachma Amelia

Rachma Amelia

CORONA VIRUS DISEASE 2019 atau yang kita kenal sebagai COVID-19 dimana telah menjadi sebuah Pandemi serta wabah sosial, Virus Ini sangatlah cepat menyebar dari orang-perorangan hingga negara-negara tetangga yang tertular akibat dari virus tersebut. Tentunya COVID-19 ini mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi tiap negara dalam setiap aspeknya, karena dampak dari Virus ini seakan-akan menghentikan dunia hanya dalam satu jentikan jari. Terkhusus di Indonesia sampai saat ini, hari Minggu, 19 April 2020 orang yang telah terinfeksi wabah tersebut 6.575 jiwa dimana jumlah yang terinfeksi tersebut telah ditambah 327 kasus pada hari ini, 5.307 jiwa dalam perawatan, 582 yang telah meninggal, dan 686 jiwa yang telah sembuh.

Upaya dalam penanganan wabah COVID-19 ini tentunya sangat kontroversial, sehingga menimbulkan beberapa pemahaman. Akan tetapi wabah ini perlu diperhatikan dengan serius karena mempunyai pengaruh yang besar. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain yaitu Physical Distancing, yang berarti menjaga jarak fisik dengan orang lain, dimana hal ini dianggap efisien karena pada Era-digital yang serba canggih sehingga mempermudah untuk mengakses kebutuhan dari bekerja, belajar dan berbelanja dari rumah secara online yang berarti tidak bertemu penjual secara langsung supaya dapat mengurangi kontak langsung terhadap orang lain, akan tetapi muncul pertanyaan lainnya, Bagaimana dengan kegiatan yang dilakukan secara tradisional ? Maka hal tersebut tidaklah mengurangi kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara online atau tidak bisa dilakukan dari rumah, upaya yang dilakukan yaitu menjaga jarak, serta selalu memperhatikan kondisi dan menjaga kebersihan melalui cuci tangan dengan air mengalir, atau menggunakan handsanitizer dan antibiotik lainnya, supaya dapat menghindari penyebaran COVID-19 serta menjaga Perekonomian di Indonesia agar tetap stabil.

Selain Physical Distancing, yaitu Penjatuhan Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi mengenai pelanggaran yang menyebabkan 1.) Kepanikan berlebihan yang muncul dari Hoax sehingga mengakibatkan Panic Buying, 2.) Menimbun bahan medis, sehingga petugas medis kesulitan dan mencari opsi lain, seperti Masker medis, Hamzat, sarung tangan latex dsb. 3.) Berkumpul dalam jumlah massa yang banyak, karena dianggap sebagai “Silent Carrier COVID-19” yang dapat menyebabkan bertambahnya orang yang terinfeksi. 4.)Kepada oknum-oknum yang melakukan penolakan mengenai penguburan Jenazah yang dinyatakan meninggal dikarenakan Positif COVID-19. Karena dari hal-hal tersebutlah dapat mempengaruhi beberapa aspek dari bidang Ekonomi, Sosial, Kesehatan dan Keamanan, Hendaklah yang melakukan pelanggaran dalam hal-hal tersebut dapat diatuhi Sanksi yang sesuai supaya memberikan efek jera.

Adapun upaya lain selain pemberian Sanksi, yaitu Memperketat Penjagaan penyebaran yang dapat disebarkan melalui transportasi udara, laut dan darat. Wujud penanganan dalam hal ini, yaitu menanamkan rasa sadar bahwa berpergian antar daerah, wilayah, dan negara dapat menyebabkan penyebaran COVID-19 ini semakin meluas, jikalaupun orang yang berpergian tersebut tidak dinyatakan Positive Corona akan tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa orang tersebut sebagai “Silent Carrier COVID-19” sebagai kurir Virus yang membawa COVID-19 kepada orang-orang sekitar, bahkan keluarganya. Hal ini dibuktikan seorang pelajar dikota X yang pulang kekampung halamannya, sehingga satu keluarga dinyatakan Positif COVID-19. Lantas mengenai seseorang yang mewajibkan untuk berpergian ke Luar Kota untuk sebuah kepentingan maka hendaklah dikarantina terlebih dahulu, supaya tidak menjadi salah satu penyebab penyebaran Virus tersebut.

Penulis merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu