Logo

Lima Tahun Merugi, Petani di Lebong Gugat PT PGE

BENGKULU – Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk petani lebong (Akar Global initiativ, Akar Law Office dan Kantor Hukum M.EMIR ADNAN, SH. & Rekan) melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT. Pertamina Geothermal Energy (PT.PGE) atas dampak lingkungan yang diberikan melalui aktivitas pertambangan.

Terdapat tiga petani yang melakukan gugatan pada PT.PGE yakni David Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta. oleh dampak aktivitas pertambangan. Itu diketahui dari tahun 2018 sampai dengan sekarang lahan petani yang berada di sekitar PT.PGE tidak dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

“Sehingga kami kuasa hukum dan akar gelobal initiativ melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepengadilan negri tubei kabupaten lebong dengan alat bukti dan hasil penelitian yang sudah kami lakukan kurang lebih enam bulan kebelakang,” ujar Emir, jumat (26/01/2024)

Dari dampak aktivitas pertambangan itu terdapat perubahan tutupan lahan oleh PT.PGE yang dialami para petani dan juga harusnya itu menjadi perhatian dari PT.PGE sebagai pemegang izin lingkungan.

“Pemegang izin lingkungan itu berkewajiban melakukan pemulihan fungsi lingkungan dan juga melakukan upaya pencegahan terhadap kerusakan lingkungan, dan satu hal lagi harusnya langkah-langkah yang dilakukan PT.PGE ini telah termuat dalam amdal,” terang Emir

Para penggugat yaitu petani diketahui juga telah melakukan upaya pemulihan secara mandiri selama dua tahun belakang dari tahun 2018-2020.

“Namun sebelum itu para penggugat ini telah melakukan upaya penanaman kembali tanah yang tertimbun tadi ditanami kembali sehingga telah dilakukan tiga kali penanaman tapi tidak ada yang hidup,” sambungnya