Logo

Lagi Transaksi Narkoba, Oknum Aparat Ditangkap

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Direktorat Reskrim Narkoba Polda Bengkulu, meringkus terduga kurir narkoba jenis sabu, berinisial NA, yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum dan JM.

NA diringkus, saat bertransaksi di kawasan Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka, mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno melalui Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi mengatakan, terduga tersangka dikenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun kurungan.

”Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Mulyadi.