Logo

KPK Segel 3 Ruangan di Pengadilan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sebanyak 5 orang tim KPK menjemput Heni Angraeni merupakan salah seorang hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Heni Angereni dibawah KPK ke Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait OTT KPK Rabu (6/9/2017) sore terhadap oknum Panitera pengganti dan juga oknum hakim.

“Saat ini salah satu panitra penganti sudah dibawa ke Mapolda, sedangkan untuk pagi ini, salah satu hakim Ad Hoc juga dibawa KPK ke Mapolda untuk dimintai keterangan,” ujar Humas PN Bengkulu, Joner Manik, Kamis (7/8/2017).

Diwaktu bersamaan KPK juga melakukan penyegelan di tiga ruang kerja di kantor Pengadilan.

“Ruang kerja atau meja milik ibu H, ibu S dan Bapak PPHK,” ungkap Joner.

Joner menyebutkan belum mengetahui perkara apa yang ditangani oleh oknum hakim tersebut hingga ditangkap KPK.

Sementara terkait jadwal persidangan, Joner mengatakan OTT ini tidak mengganggu jadwal persidangan yang telah dijadwalkan.

“Kalau sidang tetap jalan, untuk hakim atau panitra yang terlibat OTT ini, bisa kita tunjuk hakim lain untuk menjalankan sidang yang sudah diagendahkan,” demikian Joner.

Baca juga : OTT KPK Terkait Kasus Wilson