Logo

KPK Periksa Dua Staf Kejati Bengkulu

Ahmad Fuadi, SH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/8/2017) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang staf Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahlal dan Melistri.

Kedua staf Kejati ini diperiksa sebagai saksi untuk Kasi Intel III Kejati Parlin Purba yang merupakan tersangka suap Operasi Tangkap Tangan KPK pada Juni lalu saat sedang melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dalam proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII 2015-2016.

“Iya benar, ada dua orang kita diperiksa di KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Fuadi, Kamis (24/8/2017).

Tak hanya mereka, sebelumnya KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi lainnya dari Kejati Bengkulu untuk melengkapi berkas perkara Parlin Purba. Diantaranya, Aspidsus, Hendri Nainggolan dan Asintel Edi Sumarno.