Logo

Konflik dengan PT DDP, Tiga Petani Dibui Atas Tuduhan Penganiayaan

BENGKULU – Konflik agraria, antara PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dan kelompok tani penggarap Kecamatan Malin Deman di Kabupaten Mukomuko sampai saat ini tak kunjung berakhir.

Tiga orang petani atas nama Sapar, Asan dan Reski Susanto, S.H yang berasal dari kelompok Petani Maju Bersama (PMB) dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Argamakmur Bengkulu Utara, atas tuduhan penganiaayan, pada Jumat 25 Agustus 2023.

Sebelumnya penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polres Mukomuko, berdasarkan laporan PT Daria Dharma Pratama (DDP), Saat ini para tersangka menjadi tahanan jaksa untuk menunggu persidangan.

Hamdi, anggota Petani Maju Bersama menyampaikan kejadian bermula pada (2/5/23) lalu, saat ia sedang melakukan pemanenan sawit di lahan garapannya di atas eks HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS). Pada saat itu juga PT DDP melakukan aksi penjarahan di lahannya.

”Saya dan petani yang lain bermaksud menghentikan aksi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan berbaris di jalan. Namun PT DDP terus melakukan aksinya sampai dengan ada perintah dari security bernama Darto untuk menabrak seluruh petani yang berbaris di jalan,” ujar Hamdi.

Hamdi juga menambahkan, anehnya dalam perkara ini, hanya kelompok tani saja yang kasusnya naik dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun terkait laporan warga atas nama Najwa yang terjatuh dan tangannya terlindas mobil Strada milik perusahaan yang dikendarai oleh security perusahaan, sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut.

Sementara itu Saman Lating, S.H., C.Me selaku Penasehat Hukum (PH) Kanopi Bengkulu menyampaikan, kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Mukomuko oleh Najwa, saksi-saksi dan alat bukti lainnya termasuk hasil visum sudah diperlihatkan kepada penyidik, akan tetapi security PT DDP atas nama Darto dan sopir mobil tersebut tidak ditangkap sampai dengan hari ini.

Malah sebaliknya Darto membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya oleh PMB. Dari laporan tersebutlah 3 orang petani dijadikan tersangka dan ditangkap.

“Darto sendiri sudah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap petani yang menyebabkan lebam dan luka-luka. Tindakan penganiayaan ini sudah 4 kali dilaporkan ke Polres Mukomuko dan jajarannya. Korban terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum tersentuh hukum. Jangankan ditangkap dijadikan tersangka saja belum,” ujar Lating.

Lating menambahkan kurun waktu sejak dari bulan Mei-Juli 2023 sudah sebanyak 20 orang petani yang menjadi korban penganiayaan PT DDP. Kasus ini merupakan buntut dari konflik agraria yang berkepanjangan tanpa ada penyelesaian yang nyata.

“Meminta pihak kepolisian untuk segera menindak pelaku penganiaan petani dan para pihak yang bertanggungjawab untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi, agar tindakan penganiayaan, intimidasi dan kriminalisasi tidak bertambah lagi,” jelasnya.