Logo

KO Lawan Mantan Kades, Pemda Benteng Belum Tentukan Sikap

BENGKULU TENGAH – Meskipun kalah melawan mantan Kepala Desa (Kades) di pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah belum menentukan sikap. Apakah akan menerima putusan majelis hakim ataukah melakukan upaya banding ke PTUN Medan.

“Hartanto yang diberhentikan oleh Pemda Kabupaten Benteng beberapa bulan lalu. Saat ini, kami masih menunggu salinan putusan dari PTUN,” ungkap Asisten I Setda Pemkab Benteng, Fajrul Rizki, Sabtu (12/5/2018).

Selain itu, sambung Fajrul, pihaknya tentu saja akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Bupati Benteng, Ferry Ramli, sebelum menentukan sikap nantinya.

“Kita akan koordinasikan terlebih dahulu. Apakah akan banding atau kembali melantik mantan Kades,” bebernya.

Terpisah, mantan Kades Taba Tarunjam, Hartanto menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi segala upaya yang akan dilakukan oleh Pemkab Benteng. Pemberhentian jabatan yang dilakukan oleh Pemda Benteng adalah tidak sesuai dengan prosedur.

“Dan itu sudah dibuktikan dalam hasil putusan sidang di PTUN Bengkulu. Jika nantinya Pemda Benteng akan melakukan banding, saya siap melakukan perlawanan dan kembali membuktikan kebenaran,” tegasnya.