Logo

Kisah Alfitri : Potret Si Miskin Dilarang Sakit

Alfitri, penderita penyakit jantung bocor.

KOTA BENGKULU – Orang Miskin Dilarang Sakit. Mungkin ungkapan inilah yang berlaku pada nasib Alfitri. Warga jalan RE. Martadinata RT 11/RW 02 Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Alfitri merupakan pasien pengidap penyakit jantung bocor yang kini terbaring lemah di rumah sakit. Segala biaya pengobatannya berasal dari bantuan donatur dan asuransi kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Permasalahan baru muncul tatkala ia harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih memadai. Pihak RSUD M Yunus, disebutkan meminta sejumlah uang tambahan untuk proses rujuk ke RS Jantung Harapan Kita, Jakarta. Hal ini spontan mengundang protes dari keluarga Alfitri. Bagaimana tidak, pengobatan yang sebelumnya mengandalkan dana seadanya malah harus dikenakan biaya tambahan.

Orang tua Alfitri, Mulkan, bahkan mengatakan, pihak RSUD M Yunus tidak menyebutkan berapa nominal yang harus dibayarkan dalam berita acara kesepakatan untuk dirujuk. Ia mengeluh, lantaran seluruh biaya harus ditanggung sendiri. Padahal, keluarganya merupakan peserta BPJS aktif.

“Didalam berita acara itu, tidak adanya dituliskan harga tiket pesawat, sedangkan kami sudah membayarnya,” ucap Mulkan.

“Untuk berobat saja kami dibantu oleh para donatur, apalagi harus dibebankan semua kepada kami, sedangkan kami pasien BPJS,” keluhnya.

Dari data yang dihimpun bengkulunews.co.id, adapun biaya yang diminta meliputi uang harian pendamping sebesar Rp.800.000,- dihitung 2 hari menjadi Rp.1.600.000, tiket pesawat pendamping pulang pergi sebesar Rp.900.000,- . Kemudian uang penginapan Rp.250.000 (menyesuaikan harga saat itu), serta biaya transportasi dalam kota sebesar Rp.150.000.

Rincian tersebut tertuang dalam berita acara Biaya rujukan pasien BPJS/umum pada hari Kamis, 18 januari 2018 antara pihak pertama, Yuniarti (52) keluarga pasien Alfitri dengan pihak kedua Zetri Elita, S.Kep sebagai petugas ICCU RSMY Bengkulu, diketahui oleh Kepala keuangan RSUD M Yunus, Elly.

Direktur RSUD M Yunus Dr. Zulki Maulub Ritonga, Sp.An saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kebijakan RSUD terkait uang pendampingan tersebut tidak ada. Dirinya juga belum mengetahui jika Alfitri dibebankan sejumlah biaya tambahan untuk dirujuk ke rumah sakit lain. Ia bahkan menegaskan akan membantu Alfitri jika hal tersebut memang dibutuhkan.

“Itu belum sampai ke saya. Kalau sampai ke saya kita lihat jika pasiennya perlu dibantu ya kita bantu dari rumah sakit,” ungkap Zulki saat dikonfirmasi via telepon.

Selain itu, sambung Zulki, kemungkinan pembebanan biaya tambahan ini sudah diketahui oleh pihak BPJS. Rujukan dokter juga diperkirakan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terkait masalah biaya, jelasnya, tidak semuanya sampai ke direksi RSUD.

“Itu artinya nego, nego antara pasien dengan BPJS-nya maupun mungkin dengan yang mengantar, karena memang secara aturannya yang mengantar yang kalau dia kesana,” jelas Zulki.

“Kita pihak rumah sakit kan tidak mungkin mengeluarkan transport diluar ketentuan. Kalau untuk terbang pesawat tidak ada ketentuannya,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, peraturan yang menyebutkan biaya pendampingan dikembalikan pada pasien, sebelumnya tidak ada. Hal tersebut mungkin terjadi karena adanya kebijakan dari rumah sakit.

“Kalau sepengetahuan saya selama ini, biasanya tidak ada aturan yang membebani pasien, tapi kita tidak tahu apakah ada kebijakan itu dirumah sakit yang bersangkutan, sebaiknya tanyakan langsung saja pada pihak Rumah Sakit,” pungkasnya.