Logo

Keterlaluan! Sidang Paripurna hanya Dihadiri 13 Anggota Dewan

Sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu hanya dihadiri 13 orang anggota dewan.

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, dengan agenda pandangan akhir fraksi raperda Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (23/5/2017), batal dibahas.

Hal tersebut lantaran, jumlah anggota dewan tidak kuorum. Dimana dari 45 anggota dewan hanya  dihadiri 10 anggota dan 3 pimpinan dewan yang hadir.

Ketidakhadiran sejumlah anggota dewan itu diduga, menghadiri hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur dan pasca dilantiknya, Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli. Bukan hanya anggota dewan, sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terlihat tidak hadir.

Sehingga, rapat paripurna harus diskor selama dua kali 10 menit, sesuai dengan ketentuan tata tertib dewan. Namun, anggota dewan tidak kunjung bertambah.

”Ini sudah diskor dua kali, karena masih belum kuorum maka kita tutup rapat paripurna hari ini,” kata pimpinan rapat, Edison Simbolon.

Edison kemudian memberikan usulan, apakah rapat dilanjutkan tiga hari lagi atau diagendakan lagi dalam banmus. Anggota dewan yang hadir kemudian memutuskan agenda selanjutnya di jadwalkan kembali dalam rapat banmus.

Saat dikonfirmasi seusai rapat, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu itu, menduga ketidakhadiran anggota dewan karena menghadiri paripurna HUT Kaur dan Seluma.

”Karena ada agenda, saya kira mereka tidak hadir. Nanti kita jadwalkan ulang,” katanya singkat.

Sebagaimana diketahui, pandangan akhir fraksi nantinya akan memutuskan pembatalan raperda kawasan tanpa rokok dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS menjadi perda. Pembatalan raperda kawasan tanpa rokok ini menjadi ranahnya kabupaten/kota.