Logo

Kepsek Pukul Guru Langgar Dua Undang-Undang

KOTA BENGKULU – Dinas pendidikan kota Bengkulu sangat menyayangkan ulah oknum kepala sekolah yang diduga memukul salah satu guru SMPN 21 Kota Bengkulu, Yuli Setiawati, pada Kamis (22/2) kemarin.

“Kita sangat menyayangkan atas ulah oknum kepala sekolah tersebut, terlebih kita kan didunia pendidikan harus memberi contoh yang baik,” ungkap sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Firman Junaidi, saat ditemui diruangannya Jum’at (23/2/2018)

Menurutnya, oknum kepala sekolah tersebut telah melanggar Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil.

“Selain melanggar PP itu, oknum kepala sekolah ini juga melanggar UUD perlindungan anak dan perempuan,” pungkasnya

Sejauh ini, lanjut Junaidi pihaknya sudah memanggil oknum kepala sekolah tersebut, beserta saksi-saksi (Guru) SMP 21 Kota Bengkulu.

“Sejauh ini kita sudah memproses dan menindak lanjuti kejadian tersebut, kita panggil semuanya baik kepala sekolahnya maupun guru-guru beserta korbannya,” imbuhnya

Sementara itu, sekretaris PGRI Bengkulu Muktarimin mengatakan pihaknya juga sudah meminta penjelasan terhadap yang bersangkutan.

“Dari hasil pertemuan kita kemaren, kita mencari solusi yang terbaiknya itu adalah bagaimana mereka saling memaafkan secara kekeluargaan, ketimbang lewat jalur hukum,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, kejadian tersebut terjadi akibat kesalah pahaman antara yang bersangkutan, dan kami menilai itu biasa terjadi dikalangan guru.

“Minimal kesalah pahaman ini seharusnya tidak terjadi terlalu jauh dan semoga bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.

Sebelumnya, salah satu guru SMPN 21 Kota Bengkulu, Yuli Setiawati mengalami luka lebam diduga telah menjadi korban pemukulan yang dilakukan oknum kepala sekolah. Pemukulan terjadi saat Yuli tengah mengawas ujian praktek siswa. Saat ini, kejadian telah ditangani polsek Gading Cempaka.