
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Belasan juru parkir didalam Kota Bengkulu, Senin (17/7/2017), mendatangi sekretariat daerah DPRD Kota Bengkulu.
Juru parkir ini meminta kejelasan, terkait kenaikan setoran parkir dari Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dimana mereka menyebut, kenaikan ini dikarenakan adanya perintah dari DPRD.
”Dinaikkan Dishub, kata Dishub ini perintah DPRD,” sampai Eli, salah satu pemegang SPT parkir di Kota Bengkulu.
Eli mengatakan, para petugas parkir merasa sangat dirugikan. Sebab, terang Eli, dalam beberapa bulan terakhir, Dishub telah beberapa kali meminta adanya kenaikan setoran sebesar 10 persen.
Sedangkan, tarif parkir tidak ikut dinaikkan. Kenaikan ini juga dituding dilakukan sepihak oleh Dishub Kota Bengkulu.
”Sudah tiga kali naik, sebesar 10 persen, tapi tarif tetap. Bagaimana kita mau hidup, sementara SPT nya tetap dibagi-bagi,” kata Eli.
Senada dengan Eli, Ance, pemegang SPT parkir lainnya juga menyatakan, protes yang sama. Ance bahkan menuding, surat edaran yang diterbitkan Dishub diduga ilegal.
Didalam surat tersebut, terang Ance, point tembusan yang menyatakan surat sebagai laporan, tidak sesuai dengan aturan.
”Surat-nya ini yang kami pertanyakan tembusannya kemana?, ini diduga dibuat sepihak,” pungkas Ance.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!