Logo

Kejati Bengkulu Ekspose Tunggakan Perkara

 


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dari hasil ekspos perkara zero tunggakan di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada, Selasa (11/4/2017) telah mengumumkan perkara-perkara yang dilanjutkan, maupun perkara yang dihentikan oleh pihak Kejari bersangkutan.

Keputusaan dari Kejagung, bahwa untuk tunggakan perkara tahun 2015 kebawah harus diselsaikan atau zero tunggakan pada akhir Maret.

Dari beberapa perkara yang dillakukan penaganan oleh semua Kejari se Provinsi Bengkulu, untuk perkara tindak pidana khusus yang ada di seluruh Kejari se- Provinsi Bengkulu yang masuk dalam data base Kejati ada 14 perkara di Kejari Kota Bengkulu dilakukan penghentian.

“Dan 14 perkara tersebut saat ini kasusnya dihentikan,” tegas Kajati Bengkulu, Sendjun Manulang, SH , MH , melalui Asisten Pidana Khusus , yakni Henri Nainggolan, SH , MH, pada kegiatan Ekspose Perkara di Aulah Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

14 perkara yang dihentikan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan bukti-bukti atau kelengkapan perkara tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

“Perkara yang dihentikan, itu mungkin perkara tersebut tidak cukup bukti untuk dilakukan penanganan. Hingga terpaksa perkara tersebut harus dihentikan,” tegasnya lagi.

Kejati Bengkulu, lanjut dia, untuk perkara 2015 ke bawah tidak ada tunggakan perkara. Sedangkan untuk tunggakan perkara ada di Kejari Rejang Lebong sebanyak 5 perkara dan Kejari Bengkulu Selatan 1 perkara yang sudah dilakukan penghentian penyelidikannya.

Dijelaskanya, dari seluruh perkara yang ada,untuk perkara 2015 kebawa, dari KejasaanTinggi Bengkulu tidak ada perkara ataupun nihil, sedangkan untuk perkara dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong ada 5 tunggakan perkara. Dan untuk ke Jaksaan Negeri Bengkulu Selatan, ada 1 perkara dan itu sudah dilakukan penghentian.

” 5 perkara Kejari Rejang Lebong saat ini perkara tidak ada lagi. Dan itu bukan dihentikan, melainkan dilakukan perpanjangan penyelidikan atau penyidikan dari pihak terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Kejari Kota Bengkulu melakukan penghentian sebanyak 14 perkara. Berikut Perkara yang Dihentikan Penyelidikannya oleh Kejari Bengkulu:

  1. Perkara Tipikor Revitalisasi TA 2011/2012 oleh Disperindag Kota dengan 3 tersangka dengan kasus yang sama.
  2. Perkara Tipikor Dana Bansos TA. 2012 , dengan 4 perkara yang sama dengan 4 tersangka berbeda.
  3. Tindak perkara Tipikor Dana Bansos TA 2013, dengan 7 perkara yang sama, dan 7 tersangka berbeda.
  4. Tindak Pida Tipikor Gratifikasi pada kegiatan perjalananan Dinas fiktif DPRD Kota TA.2011/2012/2013/2014.