Bengkulu News #KitoNian

Kejati Bakal Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

BENGKULU – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung senilai Rp. 200 miliar rupiah yang merugikan negara ditaksir mencapai 13 miliar rupiah lebih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika. Pandoe menyebut, pihaknya sudah mengantongi calon nama tersangka. Diperkirakan, tersangka lebih dari satu orang.

“Untuk tersangka bisa lebih dari satu orang. Nanti kita sampaikan, belum waktunya,” ujar Pandoe Pramoe Kartika.

Ditambahkan Pandoe, nama calon tersangka tersebut merupakan dari 40 orang saksi inti yang telah diperiksa sebelumnya oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu.

Peran mereka, kata Pandoe berbeda-beda, mulai dari masyarakat biasa, pelaksana dan bahkan sampai ke tingkat Kementerian PUPR terkait ketentuannya dan teknisnya.

“Untuk perannya ya ada masyarakat, terus dari pelaksana, semua kita periksa,” demikian Pandoe.

Baca Juga
Tinggalkan komen