Bengkulu News #KitoNian

Keberatan Perwal BPHTB Dicabut, Helmi Persoalkan Kewenangan Gubernur

Walikota Bengkulu, Helmi Hasan mengajukan keberatan atas pencabutan Perwal Nomor 43 Tahun 2019 oleh Gubernur

KOTA BENGKULU – Walikota Bengkulu mengajukan surat keberatan atas pencabutan Perwal Nomor 43 Tahun 2019 oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Surat dengan nomor 180/24/B.II/2022 itu, menjawab keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.516.B.2 tanggal 30 Desember 2021 tentang pembatalan perwal Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB tersebut.

Dalam surat ini tertulis, Helmi mempersoalkan pasal 176 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah keseluruhan ketentuan pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan ini, Pemkot menilai gubernur tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencabut perwal tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mencabut dan membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal itu diketahui saat Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Sekda Hamka Sabri, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/1).

Penyerahan SK Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Walikota ini diwakili Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri kepada Asisten I Pemda Kota Bengkulu, Eko Agurianto yang mewakili Walikota.

Dalam keterangannya, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan, sesuai amanat konstitusi, merupakan tugas dan wewenang gubernur untuk melihat produk hukum yang dilahirkan pemerintah kabupaten/kota jika terdapat pertentangan atau ada substansinya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi gubernur sebenarnya ingin melakukan harmonisasi kepada seluruh produk hukum yang dilahirkan oleh kabupaten/kota dengan membentuk satu tim dari seluruh kabupaten/kota, untuk mengkaji seluruh produk hukum yang ada di Kabupaten/kota baik produk hukum berupa Perda, Pergub maupun Perwal,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai rapat.

Baca Juga
Tinggalkan komen