Bengkulu News #KitoNian

Gubernur Jawab Keberatan Helmi Hasan soal Pencabutan Perwal BPHTB

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

BENGKULU – Gubernur Bengkulu menjawab surat keberatan yang dilayangkan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan soal pencabutan Perwal Nomor 43 Tahun 2019.

Melalui kuasa hukum Pemprov Bengkulu, Jecky Haryanto, gubernur menyebut subtansi keberatan Helmi hanya soal kewenangan, tidak bersinggungan dengan isi dari perwal tersebut.

Dalam rilis yang diterima bengkulunews.co.id, gubernur memberikan lima point jawaban yang menguatkan aksi pencabutan Perwal BPHT tersebut secara sepihak.

1. Alasan keberatan walikota Bengkulu hanya berkenaan dengan kewenangan Gubernur menerbitkan Keputusan Pembatalan Perwal 43 Tahun 2019 bukan berkenaan substansi dibatalkannya Perwal dimaksud. Pada akhirnya ini akan memicu perdebatan hukum berkenaan dengan kewenangan.

2. Kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membatalkan Peraturan Walikota bukan hanya diatur dalam pasal 251 UU 23/2014 tentang Pemda yang telah dirubah dengan pasal 176 UU Ciptaker. Kewenagan ini secara rinci diatur dalam pasal 91 UU 23/2014 tentang Pemda.

Khusus mengenai pembatalan Peraturan Bupati/walikota diatur dalam pasal 91 ayat (3) huruf a. Pasal ini tidak dirubah dan/atau dianulir oleh UU Ciptaker maupun UU lainnya.

Pasal 91 ayat (3) berbunyi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: a. membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota; “ yang kemudian ditegaskan lagi dalam pasal 1 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah No 33/2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, serta Permendagri 120/2018 perubahan Permendagri No 80 Tahun 2015.

3. Semestinya keberatan pembatalan Perwal ini ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri agar bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan Gubernur/Pemerintah Provinsi akan menghormati apapun hasil dari Menteri Dalam Negeri nantinya.

4. Untuk diketahui pembatalan Perwal 43 Tahun 2019 dilakukan dengan pertimbangan diantaranya:

  • Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,
  • Tingginya biaya disebabkan salah perhitungan, biaya yang tetapkan perwal mengacu pada zonasi tanah yang disurvey konsultan (swasta) sebagai dasar penetapan pajak. Seharusnya penetapan pajak BPHTB berdasarkan UU 29/2008 ditetapkan melalui NJOP atau hrg transaksi.
  • Pengaduan beberapa warga masyarakat melalui surat maupun lisan kepada Gubernur;
  • Secara prosedur, regulasi yang dikeluarkan oleh kab/kota harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  • Tingginya biaya yang akan dikeluarkan oleh masyarakat maupun badan usaha swasta yang membutuhkan transaksi pertanahan untuk pembangunan perumahan sehingga berdampak kepada investasi untuk Provinsi Bengkulu.

5. Selain itu Pemda Provinsi Bengkulu sebelum melakukan pencabutan Perwal telah melakukan Pembinaan inspektorat Prov, diingatkan melalui surat, Melalui hasil evaluasi yang dilakukan oleh BPKP, Hasil kajian Tim dan Konsultasi ke kemendagri.

Baca Juga
Tinggalkan komen