Logo

Pejabat Pembuat Akta Tanah Kompak Tolak Perwal BPHTB dan Surat Edaran Helmi Hasan

IPPAT Kompak Tolak Perwal BPHTB. Foto, Tangkapan Layar

IPPAT Kompak Tolak Perwal BPHTB. Foto, Tangkapan Layar


KOTA BENGKULU – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Bengkulu sepakat untuk tidak mengikuti Perwal Nomor 43 Tahun 2019 dan Surat Edaran Walikota Bengkulu terkait keringanan BPHTB.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Pengda Kota Bengkulu IPPAT dengan Nomor 042/PENGDA Kota Bengkulu-IPPAT/I/2022. Surat tertanggal 27 Januari ini berisi kesepakatan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mengikut SK Gubernur Bengkulu tentang pencabutan Perwal BPHTB.

IPPAT kompak untuk tidak berpedoman pada Perwal tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut. Perwal ini dianggap tidak lagi berlaku setelah dicabut oleh SK Gubernur Nomor T.516.B.2 tahun 2021.

Pejabat Pembuat Akta Tanah sepakat untuk berpegang pada UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah, Bangunan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

IPPAT beralasan, surat edaran Helmi Hasan tentang Pemberian Pengurangan BPHTB akan mendatangkan persoalan hukum dan berpotensi KKN. Seluruh anggota IPPAT diminta menunggu terlebih dahulu sebelum persoalan Perwal 43 Tahun 2019 ini tuntas.