
Armansyah

Armasnyah
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Terkait adanya laporan tiga mantan anggota Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu ke Ombudsman beberapa waktu lalu yang melaporkan adanya indikasi kecurangan dalam perekrutan anggota baru, ternyata mendapat kecaman dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Armansyah Mursalin.
“Seharusnya instansi yang bersangkutan (Satpol PP, red) merekrut keanggotaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Armansyah Mursalin saat ditemui di ruang kantornya, Rabu (7/3/2017) sore.
Dikatakannya, pemerintah telah menetapkan peraturan dalam perekrutan tersebut dan itu hendaknya yang harus dijalankan oleh instansi tersebut.
“Ya, kalau aturannya tidak boleh ada tato, tindik dan fisik yang memadai, harus berdasarkan itu,” tegasnya.
Kalau hal ini tidak dilajalankan sesuai aturan yang berlaku, bahkan terkesan dilangkahi maka itu berarti transparansi birokrasi yang digaungkan oleh pemerintah hanyalah isapan jempol belaka.
“Jika hal ini dibiarkan terus, maka program transparansi birokrasi pemerintah itu nonsense (omong kosong,red) karena tidak dijalankan dengan baik oleh OPD nya,” lanjutnya.
“Jika memang ada titipan “oknum” akan tetapi harus berjalan sesuai prosedurnya.” tegasnya lagi.
Ini merupakan signal bagi pemerintah (Gubernur, red) sebagai bahan evaluasi untuk mengawasi jajaran OPD nya untuk berjalan lurus sesuai dengan arahannya.
“Pemerintah harus turun tangan menanggapi hal ini dan jika dibiarkan akan merongrong kewibawaannya dalam menjalankan roda pemerintahannya,” ujar mantan Ketua DPRD Lebong ini.
Baca Juga : Mantan Pol PP lapor ke Ombudsman RI, Irsan Hidayat : Akan Dikaji Dahulu
Hidayat
Maret 8, 2017