Bengkulu #KitoNian

Kasus Korupsi Kades Kertapati Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

BENGKULU – Tim Penyidik dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah merampungkan berkas penyidikan kasus Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati.

Kasubsi Penmas Polres Benteng Aipda Farizal, menyebut pihaknya telah menetapkan Buksin Effendi (44) yang menjabat sebagai Kepala Desa Kertapati sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 494.890.534, berdasarkan Audit PKKN Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap kegiatan pengelolaan dana desa pada tahun 2019 yang lalu,” ujarnya, Senin (26/12/2022).

Ia menambahkan, kerugian yang timbul dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Benteng sehingga dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan.

Baca Juga
Tinggalkan komen