Logo

Ombudsman Tetapkan Dua Polres di Bengkulu Zona Kuning Pelayanan Publik

Ombudsman Tetapkan Dua Polres di Bengkulu Zona Kuning Pelayanan Publik

BENGKULU – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu menetapkan Dua polres di jajaran Polda Bengkulu masuk dalam kategori Cukup atau zonasi kuning terkait Pelayanan Publik.

Hal tersebut berdasarkan capaian kinerja Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu satu tahun terakhir terkait pengawasan kinerja layanan publik di seluruh instansi yang menyediakan layanan publik termasuk kepolisian.

“Untuk pelayanan publik tahun 2022 ini kita memang menyasar 11 pemerintah daerah, 10 di bawah polda yaitu polres, dan 10 kantor pertanahan. Nah untuk Polres, itu ada dua Polres yang masih di zona kuning,” kata Herdi Puryanto, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Senin (26/12).

Dua Polres jajaran Polda Bengkulu yang masuk dalam kategori cukup atau zonasi kuning terkait layanan publik tersebut yakni Polres Kepahiang dengan jumlah pengaduan 18, Proses 17,26, Nilai 74,36, kategori cukup, dengan opini kualitas sedang dan masuk zonasi kuning.

Setelah itu, Polres Bengkulu Tengah, dengan jumlah pengaduan 12,65, Proses 15,09, Nilai 60,55, Kategori Cukup, Opini Kualitas sedang dan masuk Zonasi Kuning.

“Masuknya dua polres jajaran Polda Bengkulu dalam zonasi kuning terkait pelayanan publik ini karena dinilai di dua polres ini hasil penilaian dari ombudsman masih terdapat kekurangan kategori layanan publik,” tambah Herdi.

Herdi juga mengatakan, secara keseluruhan pelayanan publik yang disediakan oleh pihak kepolisian di Bengkulu sudah cukup baik, namun perbaikan tetap ada terkhusus di dua Polres yang masuk dalam zonasi kuning tersebut.

Laporan hasil penilaian ini telah disampaikan ke Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, dan ia berharap di tahun 2023 mendatang penilaian layanan publik di kepolisian tidak ada lagi masuk dalam kategori cukup atau zonasi kuning.