Logo

Kasus Asusila, Anggota DPRD Ini Divonis Lima Bulan

Sidang kasus asusila yang menyeret anggota DPRD Kota Bengkulu, Ma, Rabu (12/7/2017).

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis anggota DPRD Kota Bengkulu, Ma, selama lima bulan.

Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana asusila dengan salah satu dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Bengkulu, ET.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Lendriaty itu berlangsung di salah satu ruang PN Bengkulu. Dimana sidang tersebut, berlangsung sekira 2,5 jam.

”Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak asusila dimuka umum dengan ET, dan dijatuhi hukuman selama 5 bulan,” kata Lendriaty, saat membaca vonis, Rabu (12/7/2017).

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam bulan.

Mendengar putusan tersebut, Ma melalui Penasehat Hukum (PH), Yuliswan mengajukan banding.

Baca juga : Sidang Vonis Anggota Dewan, Ditunda