Bengkulu News #KitoNian

Kapolres Kepahiang Ungkap Kepemilikan Tujuh Kilogram Ganja

Kapolres Kepahiang Ungkap Kepemilikan Tujuh Kilogram Ganja. Polda Bengkulu

BENGKULU – Polres Kepahiang berhasil mengamankan AC (39) warga asal Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan atas kepemilikan ganja.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna mengatakan, AC diamankan dengan barang bukti tujuh paket besar ganja yang di bungkus dengan kertas koran pada Sabtu (10/12).

Ganja seberat 7 kilogram itu dikemas ke dalam kantong plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam dua lapis karung warna putih merk Evertgrenn dan Comfeed.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AC mengaku ganja seberat 7 Kg tersebut akan dijual kembali diwilayah Bengkulu,” pungkas Kapolres, Kamis (15/12).

Selain AC, polisi juga menahan IB Alias Iw (24) bersama dengan AP (26) pada Jumat 09 Desember dengan barang bukti satu paket ganja seberat 3,61 Gram.

Satu orang lagi, RS (18) ditangkap dengan barang bukti satu paket di duga narkotika golongan I jenis tanaman ganja seberat 30,59 Gram.

“Tiga kasus yang diungkap, dengan empat orang pelaku yang diamankan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga
Tinggalkan komen