Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Begini Cara Hitung THR Karyawan 2023

Barang bukti uang palsu yang ditemukan polisi

Jelang hari raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu momen yang paling ditunggu bagi para pekerja. Perusahaanpun wajib memberikan THR bagi karyawannya.

Biasanya THR berbentuk uang dan memiliki perhitungan khusus sebelum diberikan kepada karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Selain itu THR tidak boleh dicicil, sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2003 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Lantas bagaimana cara menghitung THR, simak penjelasan berikut.

THR Karyawan Swasta

Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan kepada para pekerja atau buruh yang sudah bekerja minimal satu bulan atau lebih di suatu perusahaan. Baik pekerja kontrak atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji satu bulan atau boleh memberikan THR lebih besar,Β  sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

THR Karyawan Baru

Bagi karyawan baru akan mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal satu bulan. Pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proprosional.

Perhitungannya berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan. Contohnya gaji Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan, maka THR yang didapatkan 6 bulan/12 bulan x Rp4 juta = Rp2 juta.

THR Buruh Harian

Pembagian THR bagi para buru harian memiliki perhitungan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Perhitungan tersebut juga diterapkan kepada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga
Tinggalkan komen